JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines karena pailit. Kementerian BUMN pun memastikan pesangon eks karyawan Merpati sesuai dengan skema yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang. Skema itu ditetapkan usai PN Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Juni tahun lalu.
"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya, jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Kan ada juga yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu saja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Mengenai waktu pembayaran pesangon, Kementerian BUMN juga akan mengikuti mekanisme pemberesan atau penjualan aset Merpati. Adapun penjualan aset maskapai BUMN tersebut ditangani tim kurator yang dibentuk PN Surabaya.
"Sesuai dengan ini saja (tim kurator), kan ini bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka kerjakan," ujarnya.