Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul

Jeanny Aipassa
Ilustrasi e-commerce. (Foto: dok Freepik)

"Kalau TikTok mau mendaftar, harus unit domestik perusahaan yang mengajukan izim," ugkap Isy.

Seperti diketahui. Kemendag melarang transaksi e-commerce di media sosial terhitung mulai 4 Oktober 2023. Peraturan tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna. 

Data Momentum Works menyatakan dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir 52 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp827,028 triliun dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut 

"TikTok berencana untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya," kata sumber Reuters yang menolak disebut identitasnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia: Bukan Keputusan Mudah

57 tahun lalu

Heboh Kabar PHK Massal di Tokopedia, TikTok Buka Suara

57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal