"Kalau TikTok mau mendaftar, harus unit domestik perusahaan yang mengajukan izim," ugkap Isy.
Seperti diketahui. Kemendag melarang transaksi e-commerce di media sosial terhitung mulai 4 Oktober 2023. Peraturan tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna.
Data Momentum Works menyatakan dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir 52 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp827,028 triliun dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut
"TikTok berencana untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya," kata sumber Reuters yang menolak disebut identitasnya.