Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul

Jeanny Aipassa
Ilustrasi e-commerce. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA, iNews - TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti jejak Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Indonesia melarang aktivitas jualan online di platform media sosial. 

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, Inc (Meta), telah mengajukan permohonan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) bulan ini. 

"Izin e-niaga tersebut untuk promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi langsung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, izin e-commerce akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi. 

"Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram," ujar Isy. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia: Bukan Keputusan Mudah

57 tahun lalu

Heboh Kabar PHK Massal di Tokopedia, TikTok Buka Suara

57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal