Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul

Jeanny Aipassa
Ilustrasi e-commerce. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA, iNews - TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti jejak Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Indonesia melarang aktivitas jualan online di platform media sosial. 

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, Inc (Meta), telah mengajukan permohonan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) bulan ini. 

"Izin e-niaga tersebut untuk promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi langsung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, izin e-commerce akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi. 

"Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram," ujar Isy. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kronologi Lengkap Raditya Dika Takedown Video Podcast Bareng Nagita Slavina, Lagi Viral!

6 jam lalu

Viral Raditya Dika Takedown Video Youtube Bareng Nagita Slavina, Ada Apa?

5 hari lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

10 hari lalu

YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal