Minim Pengawasan, Menkop Teten Harap Revisi UU Koperasi Rampung di Pertengahan 2023

Dinar Fitra Maghiszha
Menkop UKM Teten Masduki berharap revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bisa segera rampung di pertengahan tahun ini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berharap revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bisa segera rampung di pertengahan tahun ini. Hal ini dianggap penting karena porsi pengawasan pemerintah masih minim terhadap perangkat internal lembaga koperasi.

Teten menuturkan, selama ini pengawasan koperasi hanya dilakukan melalui pihak internal. Adapun, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

"Selama ini koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Jadi, (revisi) itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 9 tahun 2022, pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi, di mana pengawas diminta untuk melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada Kementerian terkait.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Dari Tribun ke Koperasi: LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Nasional
8 hari lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal