Minim Pengawasan, Menkop Teten Harap Revisi UU Koperasi Rampung di Pertengahan 2023

Dinar Fitra Maghiszha
Menkop UKM Teten Masduki berharap revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bisa segera rampung di pertengahan tahun ini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berharap revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bisa segera rampung di pertengahan tahun ini. Hal ini dianggap penting karena porsi pengawasan pemerintah masih minim terhadap perangkat internal lembaga koperasi.

Teten menuturkan, selama ini pengawasan koperasi hanya dilakukan melalui pihak internal. Adapun, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

"Selama ini koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Jadi, (revisi) itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 9 tahun 2022, pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi, di mana pengawas diminta untuk melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada Kementerian terkait.

Dia melihat, regulasi ini lemah karena tidak ada payung hukum UU yang tegas memberikan porsi pengawasan lebih kepada Kemenkop UKM. Dia menargetkan revisi ini dapat segera disetujui oleh DPR.

"Kemarin komisi XI sudah setuju, kami harap pertengahan tahun ini selesai," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, ranah pengawasan koperasi mengemuka setelah munculnya kasus penipuan yang menyeret nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya juga mendesak agar DPR segera merampungkan agenda tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gibran Respons Kemunculan Kabinet Bayangan: Pengawasan Publik Bagian dari Demokrasi

13 hari lalu

Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

16 hari lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

24 hari lalu

Dituduh Pencucian Uang, Aldi Taher Serang Balik Netizen: Hati Busuk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal