Minim Pengawasan, Menkop Teten Harap Revisi UU Koperasi Rampung di Pertengahan 2023

Dinar Fitra Maghiszha
Menkop UKM Teten Masduki berharap revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bisa segera rampung di pertengahan tahun ini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berharap revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bisa segera rampung di pertengahan tahun ini. Hal ini dianggap penting karena porsi pengawasan pemerintah masih minim terhadap perangkat internal lembaga koperasi.

Teten menuturkan, selama ini pengawasan koperasi hanya dilakukan melalui pihak internal. Adapun, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

"Selama ini koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Jadi, (revisi) itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 9 tahun 2022, pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi, di mana pengawas diminta untuk melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada Kementerian terkait.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Puan Minta Pemerintah Awasi Mudik Lebaran 2026 dan Harga Bahan Pokok

Nasional
1 hari lalu

BGN Peringatkan Mitra dah Yayasan Tak Buat Koperasi Hanya untuk Kedok Monopoli

Nasional
27 hari lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
30 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal