Dia melihat, regulasi ini lemah karena tidak ada payung hukum UU yang tegas memberikan porsi pengawasan lebih kepada Kemenkop UKM. Dia menargetkan revisi ini dapat segera disetujui oleh DPR.
"Kemarin komisi XI sudah setuju, kami harap pertengahan tahun ini selesai," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, ranah pengawasan koperasi mengemuka setelah munculnya kasus penipuan yang menyeret nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya juga mendesak agar DPR segera merampungkan agenda tersebut.