Kendati demikian, Politikus Partai Gerindra itu mengakui kebijakan yang diambil oleh Lion Air Group memang tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Namun, kata dia, ada beberapa prosedur yang mesti dilakui sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015.
"Sejumlah syarat dan tahapan itu seperti melakukan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu," kata dia.
Di samping itu, maskapai harus memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan bagasi, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, area kasir pembayaran bagasi tercatat, dan kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.
"Penekanan lain adalah bahwa dalam setiap bagasi berbayar keamanan bagasi sudah mesti ditingkatkan pengawasannya. Tidak boleh ada lagi keluhan mengenai pembobolan atau pencurian bagasi pada maskapai tarif ekonomi yang beberapa waktu lalu hari marak diberitakan," ujarnya.