“Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.
Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah menindak kecurangan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” beber dia.