JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menandatangani kerja sama program perlindungan asuransi transporter's liability, Kamis (17/12/2020). Melalui kerja sama ini, MNC Insurance melindungi tanggung jawab para anggota APTRINDO atas kondisi barang-barang milik pengirim yang diangkut.
"Penandatanganan MOU ini merupakan suatu hal sangat membanggakan, bahwa APTRINDO memberikan kepercayaan kepada kami untuk memberikan perlindungan atas kegiatan pengangkutan dengan mobilitas tinggi dan sangat vital bagi perputaran roda perekonomian nasional," ujar Direktur Utama MNC Insurance, Silvy Setiawan dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance Jakarta, Kamis (17/12/2020)
Dia menjelaskan, asuransi ini dipersiapkan secara khusus dan telah disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha truk. Tujuannya, untuk menghilangkan risiko-risiko pengusaha terhadap kepastian muatan.
"Ke depan kami mengharapkan melalui perlindungan ini pihak pengirim mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan jasa para anggota APTRINDO, dan tentunya menjadi hal positif bagi kelangsungan usaha para anggota APTRINDO," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APTRINDO Gemilang Tarigan mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari kewajiban anggota APTRINDO. Dalam pasal 188 dan 189 UU 22 tahun 2009, pelaku usaha angkutan umum diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang.