Modus Penjual Pakaian Bekas Impor di Marketplace Sulit Dilacak, Ganti Keyword hingga Foto

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM Teten Masduki beberkan modus pakaian bekas impor di marketplace supaya sulit dilacak. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, tidak mudah memberantas peredaran pakaian bekas impor di platform belanja online (marketplace) karena beragam jenis modus yang digunakan penjual untuk menghindari takedown (pencabutan). Salah satu modus yang digunakan, mengganti kata kunci atau keyword supaya sulit dilacak.

"Tadi juga sudah disepakati di dalam rakor, teman-teman e-commerce dan social-commerce mempunyai komitmen yang sama . Meski ternyata tidak mudah karena keyword-nya ganti-ganti, jadi sudah banyak yang dilakukan takedown iklan maupun tenant-tenant yang menjual produk pakaian bekas," kata dia usai melakukan rakor di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra mengatakan, pemberantasan penjual pakaian bekas impor di e-commerce ibarat bermain kucing-kucingan. Itu karena para penjual menggunakan segala cara agar tidak terdeteksi.

Dia memberi contoh, awalnya sebelum ramai pemberitaan banyak yang menggunakan kata kunci "ball" untuk menjual pakaian bekas impor, namun setelah ramai pemberitaan, mereka mengganti dengan keyword "karung". 

"Jadi memang tim harus nyari-nyari terus," ujarnya.

Dia menambahkan, tidak sedikit akhirnya mengganti foto dari sebelumnya menggunakan foto karung menjadi pakaian biasa.

"Atau misalnya mereka enggak pakai kata bekas, pakainya preloved, misalnya. Hal-hal yang kayak gitu sih sebenernya, jadi harus koordinasi dengan kementerian," tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China

Nasional
3 hari lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Nasional
8 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Buletin
14 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal