Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa status karyawan yang dinonaktifkan kepesertaan itu belum jelas apakah sudah di-PHK atau masih berstatus mogok. Dengan demikian BPJS otomatis saja menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut.
Kendati sudah bertahun-tahun karyawan bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun menurut Wahyudin tetap akan dinonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun, karena demikian aturan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian yang bertanggung jawab dalam hal ini, menurut Wahyudin, adalah PT Freeport sebagai perusahaan yang memberi kerja.
"Kalau mau aktifkan bahwa ia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar iurannya, langsung aktif," ujarnya.
Salah satu pengurus PC SPKEP SPSI Mimika Tripuspita mengatakan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan sebab terkesan BPJS Kesehatan mengikuti kemauan manajemen Freeport tanpa alasan jelas.
"Seharusnya BPJS meminta penjelasan kepada Freeport terkait kejelasan status ribuan karyawan itu bukan hanya telan mentah-mentah apa yang Freeport perintahkan," ujarnya.
Tripuspita juga mengatakan bahwa kuasa hukum karyawan telah menyurati Ombusman terkait hal tersebut dan pada 8 Januari 2018 Ombusman menyurati Direktur BPJS Kesehatan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.