MUI hingga Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Penjelasannya

Shelma Rachmahyanti
MUI hingga Muhammadiyah haramkan uang kripto, ini penjelasannya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Terbaru, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Tarjih, mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar. 

Melansir situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Pertama, sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain). Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat.

Kedua, kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah: Beda Tanggal Lebaran Bukan Berarti Tak Taat ke Pemerintah

Nasional
15 hari lalu

Idulfitri 1447 H, Haedar Nashir Ajak Umat Saling Peduli dan Rekatkan Persaudaraan

Seleb
15 hari lalu

Wanda Hamidah Rayakan Lebaran 2026 Hari Ini: Kami Puasa Duluan

Megapolitan
15 hari lalu

Jemaah Salat Idulfitri PP Muhammadiyah Membeludak ke Jalan Menteng Raya, Lalin Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal