MUI hingga Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Penjelasannya

Shelma Rachmahyanti
MUI hingga Muhammadiyah haramkan uang kripto, ini penjelasannya. (Foto: Istimewa)

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Selain Muhammadiyah dan MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pun secara resmi menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai komoditas haram. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim.

Dikutip dari NU Online, keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” kata alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Tidak hanya berhenti di sana, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal tersebut. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Beda Awal Puasa Ramadan, Haedar Nashir: Itu Ruang Ijtihad, Tak Perlu Saling Menyalahkan

Megapolitan
8 jam lalu

22 Masjid di Bekasi Gelar Tarawih Perdana Malam Ini, Catat Lokasinya!

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Dorong Kolaborasi Elemen Bangsa Jaga Persatuan di Retret Kokam Muhammadiyah

Internet
6 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal