Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yakni diterima masyarakat dan disahkan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar, bukan hanya belum disahkan Indonesia, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.
Berdasarkan hal itu, terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto. Karenanya, dalam Fatwa Tarjih menetapkan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.
Sementara itu, MUI juga menetapkan kripto haram sebagai mata uang. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.
Dia menuturkan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.