JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan perjalanan perkeretaapian, khususnya bagi penumpang anak-anak. Mulai hari ini, anak di bawah 12 tahun boleh naik Kereta Api Lokal atau KRL dan KA Jarak Jauh.
Aturan baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021.
"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api dengan beberapa syarat," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api, antara lain disampingi orang tua, dalam kondisi sehat, menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan (3 lapis), dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama perjalanan.
"Untuk KA jarak jauh, penumpang anak di bawah 12 tahun wajib memiliki hasil negatif pemeriksaan Covid-19, melalui tes PCR atau tes Antigen" ujar Joni.