Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Suparjo Ramalan
Advenia Elisabeth
Ilustrasi petugas kereta api memeriksa kelengkapan dokumen penumpang dewasa dan anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan perjalanan perkeretaapian, khususnya bagi penumpang anak-anak. Mulai hari ini, anak di bawah 12 tahun boleh naik Kereta Api Lokal atau KRL dan KA Jarak Jauh.

Aturan baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021. 

"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api dengan beberapa syarat," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api, antara lain disampingi orang tua, dalam kondisi sehat, menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan (3 lapis), dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama perjalanan. 

"Untuk KA jarak jauh, penumpang anak di bawah 12 tahun wajib memiliki hasil negatif pemeriksaan Covid-19, melalui tes PCR atau tes Antigen" ujar Joni.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

14 hari lalu

Kebakaran di Sekitar Stasiun Tenjo-Tigaraksa, KRL Commuter Line Terganggu

15 hari lalu

Ada Masalah Persinyalan, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu Pagi Ini

19 hari lalu

Viral Pasutri Penumpang KRL Ribut Diduga gegara Pelakor, Diturunkan di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal