Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Suparjo Ramalan
Advenia Elisabeth
Ilustrasi petugas kereta api memeriksa kelengkapan dokumen penumpang dewasa dan anak. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, orang tua yang mendampingi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan Kartu Keluarga untuk membuktikan hubungan dengan si Anak. 

Joni menambahkan, khusus penumpang di atas 12 tahun untuk KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, atau terhubung dengan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Tapi bagi penumpang anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Ini berlaku bagi KA jarak jauh maupun KRL," ungkap Joni.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
30 menit lalu

Gangguan di Stasiun Depok, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Tersendat Pagi Ini 

Megapolitan
3 jam lalu

Jonan Hadir di Momen Pensiunnya JALITA, KRL Pertama di Indonesia

Nasional
7 hari lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL: Kalau untuk Rakyat Saya Tidak Ragu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal