Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Suparjo Ramalan
Advenia Elisabeth
Ilustrasi petugas kereta api memeriksa kelengkapan dokumen penumpang dewasa dan anak. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, orang tua yang mendampingi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan Kartu Keluarga untuk membuktikan hubungan dengan si Anak. 

Joni menambahkan, khusus penumpang di atas 12 tahun untuk KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, atau terhubung dengan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Tapi bagi penumpang anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Ini berlaku bagi KA jarak jauh maupun KRL," ungkap Joni.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta Prediksi Puncak Arus Balik Libur Nataru Besok

Megapolitan
6 hari lalu

Malam Tahun Baru 2026, KA Jarak Jauh Juga Berhenti di Stasiun Jatinegara

Megapolitan
6 hari lalu

Viral Video Anak Kecil Minta Tolong hingga Menangis Histeris saat Terdesak di KRL

Nasional
11 hari lalu

Usai Hari Natal, 27.000 Lebih Penumpang Naik Kereta Api dari Gambir dan Senen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal