Adapun penyerahan klaim Asuransi Property All Risk ini senilai Rp1.223.018.791 atau Rp1,22 miliar. Penyerahan simbolis tersebut dilakukan di lokasi terbakarnya toko Violetta Interior Decoration milik David Hariono, yang terletak di Jalan Kertajaya Nomor 50, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (21/3/2025) siang.
"Kami menyerahkan bukti komitmen kami kepada pak David selaku loyal customer kami berupa penggantian klaim sebesar Rp1,2 miliar," kata Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing.
Perlu diketahui, toko Violetta Interior Decoration, yang menjual karpet, korden, sofa, wallpaper, dan mebel, mengalami kebakaran pada Juli 2024. Kebakaran tersebut merupakan imbas dari terbakarnya toko spring bed yang berada tepat di sampingnya. Akibat kebakaran ini, bangunan toko tiga lantai milik David Hariono mengalami kerusakan parah.
Sejak Agustus 2024, David Hariono mulai memperbaiki dan merenovasi total tokonya. Ia menargetkan renovasi toko Violetta Interior Decoration miliknya dapat selesai dan beroperasi normal kembali pada tahun ini.