1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal/SLIK OJK
2. Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
4. Realisasi pengajuan pinjaman
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani meminta pemerintah mempertimbangkan ulang aturan potongan Tapera. Ia menilai potongan tersebut memberatkan pelaku usaha dan juga buruh.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan," ujar dia, Selasa (28/5/2024).
Bahkan, ia menilai aturan ini tidak perlukan untuk saat ini. Pasalnya, ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan dana iurannya.
"Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinta.