Karena proyek tak terealisasi, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar. Atas tagihan Rp 75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS.
"Perjanjian utang itu tidak berdampak dampak signifikan kepada perusahaan," kata Dalimin Juwono.
Sepanjang 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.