OJK akan Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: dok Okezone)

"OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action)," ungkap Ogi.

Dia mengungkapkan, tindakan korektif ini diharapkan segera mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian agar tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

"Ini berguna untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis)," tutur Ogi.

Sebelumnya, OJK menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut. "Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Ogi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
22 jam lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Nasional
1 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Mobil
2 hari lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal