OJK akan Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Alasannya, banyak perusahaan asuransi terjebak dalam instrumen investasi yang merugikan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rencana ini merupakan upaya menyehatkan keuangan perusahaan asuransi agar tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.

"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Ogi, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2/2023).

Menurut Ogi, OJK telah memberikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.

OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Bisnis
10 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Best Unit Link Awards 2026 dari Investortrust–Infovesta

Nasional
10 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal