OJK akan Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Alasannya, banyak perusahaan asuransi terjebak dalam instrumen investasi yang merugikan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rencana ini merupakan upaya menyehatkan keuangan perusahaan asuransi agar tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.

"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Ogi, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2/2023).

Menurut Ogi, OJK telah memberikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.

OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Mobil
18 jam lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Bisnis
2 hari lalu

Ini 3 Manfaat Rebalancing Portofolio dalam Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal