OJK bakal Siapkan Aturan Kemudahan Akses Kredit bagi Pelaku UMKM

Anggie Ariesta
OJK akan menerbitkan Peraturan OJK untuk memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK untuk memberikan kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, bank menggunakan credit scoring untuk menyalurkan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.

"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," ucap Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK dikutip, Minggu (15/9/2024).

Selain itu, dalam hal diperlukan, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.

Adapun dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
3 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
3 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
3 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal