OJK bakal Siapkan Aturan Kemudahan Akses Kredit bagi Pelaku UMKM

Anggie Ariesta
OJK akan menerbitkan Peraturan OJK untuk memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. (Foto: Dok. iNews)

Credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.

Pada umumnya, data yang digunakan oleh perbankan dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK. Namun demikian, bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.

Dian menuturkan, pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi Bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM. 

Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
4 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
4 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
4 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal