OJK bakal Siapkan Aturan Kemudahan Akses Kredit bagi Pelaku UMKM

Anggie Ariesta
OJK akan menerbitkan Peraturan OJK untuk memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. (Foto: Dok. iNews)

Credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.

Pada umumnya, data yang digunakan oleh perbankan dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK. Namun demikian, bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.

Dian menuturkan, pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi Bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM. 

Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Tak Hanya Minyak Goreng, Sawit Ternyata Bisa Diolah Jadi Cokelat hingga Bahan Batik

7 jam lalu

Pendaftaran Ditutup, Lebih dari 4.000 Pelaku Usaha Mendaftar Pertamina UMK Academy 2026

12 hari lalu

PNM Siapkan Ekosistem Pembiayaan Mekaar Bunga Delapan Persen

19 jam lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal