OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober

Michelle Natalia
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meningkatkan penindakan terhadap fintech lending. Sepanjang Oktober 2020, ada 206 fintech lending ilegal yang diblokir.

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (28/10/2020).

Dia menyebut, fintech ilegal masih banyak beredar lewat saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak 2018 hingga Oktober 2020, ada 2.923 fintech ilegal yang diblokir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

12 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

16 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

19 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal