OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober

Michelle Natalia
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Tak hanya itu, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi OJK juga memblokir 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal sepanjang Oktober. 154 entitas tersebut mencakup 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Tongam mengimbau masyarakat memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini penting dilakukan sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan investasi di sektor keuangan tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

12 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

16 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

19 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal