OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Anggie Ariesta
Ilustrasi BPR Bank Cirebon dicabut izinnya oleh OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Pencabutan tersebut efektif per tanggal 9 Februari 2026.

Terkait hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah. Saat ini, prosesnya di tahap rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.

“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau lewat situs resmi LPS.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal