OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Anggie Ariesta
Ilustrasi BPR Bank Cirebon dicabut izinnya oleh OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

LPS juga memperingatkan nasabah untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu.

Meski begitu, LPS menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria 3T.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS,” tambah Jimmy.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
5 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
6 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Nasional
10 hari lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

Bisnis
12 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal