JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Proses pembayaran klaim dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau kepada nasabah BPR Duta Niaga agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ucap Jimmy dalam keterangan resmi, Kamis (5/12/2024).
Kemudian, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Jimmy menambahkan, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.