OJK Gandeng Kejaksaan Kejar Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi yang Ditutup ke Pemegang Polis

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kejaksaan untuk megejar tanggung jawab perusahaan asuransi yang ditutup terhadap para pemegang polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kerja sama dengan kejaksaan dilakukan untuk menelusuri aset-aset perusahaan asuransi hingga ke luar negeri.

Selain itu, lanjutnya, OJK tengah menyiapkan peraturan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut, namun menghindar dari tanggung jawab pemenuhan kewajiban terhadap pemegang polis. 

"Ini guna memberikan efek jera terhadap para perusahaan asuransi tersebut. Tugas dan kewajiban mereka tidak berhenti saat sudah dicabut izinnya, kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut. 

Dia menyampaikan OJK berkomitmen melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
3 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal