OJK Ungkap Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia terjerat pinjol karena Judi Online. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk berjudi online.

Ketua Satgas PASTI OJK, Sardjito, mengatakan hal tersebut didapatkan berdasarkan temuan dan pengaduan dari masyarakat yang terjerat pinjol. Sebagian korban mengaku tergiur meminjam uang dari pinjol karena tergoda dengan tawaran judi online

Hal itu, lanjutnya, judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan alias gampang.

“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat maunya cari uang dengan cara paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Adapun, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
1 hari lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
2 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
2 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal