OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Permodalan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK akan rilis aturan permodalan asuransi (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi. Nantinya, OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan hadir pada 2025 atau 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua. 

Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.  Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,” kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
21 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
21 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
22 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal