OJK Gandeng Kejaksaan Kejar Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi yang Ditutup ke Pemegang Polis

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kejaksaan untuk megejar tanggung jawab perusahaan asuransi yang ditutup terhadap para pemegang polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kerja sama dengan kejaksaan dilakukan untuk menelusuri aset-aset perusahaan asuransi hingga ke luar negeri.

Selain itu, lanjutnya, OJK tengah menyiapkan peraturan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut, namun menghindar dari tanggung jawab pemenuhan kewajiban terhadap pemegang polis. 

"Ini guna memberikan efek jera terhadap para perusahaan asuransi tersebut. Tugas dan kewajiban mereka tidak berhenti saat sudah dicabut izinnya, kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut. 

Dia menyampaikan OJK berkomitmen melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Nasional
10 jam lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
21 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal