JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak hingga November 2023. Sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar Rp65,78 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring dikutip, Selasa (5/12/2023).
Sementara pada November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Lebih lanjut, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan yaitu, finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal. Penyusunan ketentuan ini dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada tahun 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.