OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Puti Aini Yasmin
OJK resmi cabut izin PT Asuransi Jiwasraya pada 16 Januari 2025. (Foto: Istimewa)

  • 1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya
  • 2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
  • 3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi
  • 4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
1 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
1 hari lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal