Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Achmad Al Fiqri
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengenakan rompi merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru itu yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," terang Qohar saat ju pa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
1 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
1 jam lalu

BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG, Jaga Kualitas Program

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Wanti-Wanti: Tidak Boleh Ada Orang Pintar Merasa Bisa Akali Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal