Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Achmad Al Fiqri
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengenakan rompi merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru itu yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," terang Qohar saat ju pa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

18 jam lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

24 jam lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal