OJK Rilis Peraturan Bursa Karbon Pekan Depan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan megenai bursa karbon pada pekan depan. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peraturan terkait pelaksanaan bursa karbon akan dirilis pekan depan. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Tapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan,” kata Inarno, di Jakarta, pada Jumat (18/8/2023).

Inarno menjelaskan, aturan tersebut berisi definisi umum perdagangan karbon, persyaratan untuk penyelenggara, direksi lembaga penyelenggara perdagangan karbon, dan hal-hal terkait perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon. 

Nantinya, lanjut Inarno, yang diperdagangkan di bursa karbon yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

3 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

7 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

12 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal