OJK Rilis Peraturan Bursa Karbon Pekan Depan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan megenai bursa karbon pada pekan depan. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peraturan terkait pelaksanaan bursa karbon akan dirilis pekan depan. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Tapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan,” kata Inarno, di Jakarta, pada Jumat (18/8/2023).

Inarno menjelaskan, aturan tersebut berisi definisi umum perdagangan karbon, persyaratan untuk penyelenggara, direksi lembaga penyelenggara perdagangan karbon, dan hal-hal terkait perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon. 

Nantinya, lanjut Inarno, yang diperdagangkan di bursa karbon yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 

Nasional
7 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
19 hari lalu

Permenhut 6/2026 Terbit, Perdagangan Karbon Hutan Wajib Libatkan Masyarakat Sekitar

Nasional
21 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal