OJK Rilis Peraturan Bursa Karbon Pekan Depan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan megenai bursa karbon pada pekan depan. (foto: dok iNews)

Adapun, sistem perdagangan karbon berpotensi dilakukan dalam dua cara, yaitu voluntary atau sukarela dan regulated. Sebagai informasi, bursa karbon sukarela memungkinkan para penghasil emisi karbon untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek yang ditargetkan untuk menghilangkan atau mengurangi gas rumah kaca dari atmosfer.

Sementara, regulated carbon market mengacu pada penerapan bursa karbon oleh perusahaan dan pemerintah yang menurut undang-undang harus memperhitungkan emisi mereka. Penerapan mekanisme ini diatur oleh panduan pengurangan karbon wajib nasional, regional atau internasional.

Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyampaikan dokumen pendaftaran untuk menjadi penyelenggara.

“Nanti pada saatnya sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapanya,” ungkap Inarno.

Perdagangan karbon merupakan salah satu fokus pemerintah. Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

1 hari lalu

OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Tokoh Publik Jadi Modus Terbanyak

2 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

8 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal