JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh perusahaan asuransi bermasalah. Perusahaan tersebut tengah dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan secara umum, penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.
“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/3/2024).
Di samping itu, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen, pada Februari 2024, OJK juga melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi, yang terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda.
Perihal kinerja industri asuransi, premi asuransi jiwa pada Januari 2024 tercatat tumbuh sebesar 8,24 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09 persen secara tahunan.