OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Puluhan nasabah dirugikan hampir Rp100 miliar.

Nasabah tersebut membeli produk unitlink IOI High Yield Promissory Notes (HYPN). Mereka dijanjikan imbal hasil (return) antara 9-12 persen per tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan PT IOI tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK. Saat ini, kasus gagal bayar ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/11/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal