JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Puluhan nasabah dirugikan hampir Rp100 miliar.
Nasabah tersebut membeli produk unitlink IOI High Yield Promissory Notes (HYPN). Mereka dijanjikan imbal hasil (return) antara 9-12 persen per tahun.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan PT IOI tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK. Saat ini, kasus gagal bayar ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.
"Tidak terdaftar berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/11/2020).