OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). (Foto: ilustrasi/Ant)

Menurut Sekar, Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk saat ini sudah bergerak untuk mengusut kasus tersebut. "Sdah pernah dipanggil SWI," katanya."

Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas sebelumnya mengatakan, nasabah selama ini tidak mengetahui IOI tak memiliki izin. Perusahaan memang memiliki izin untuk perdagangan, namun bukan untuk menghimpun dana.

"Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya saat dihubungi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
4 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal