OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). (Foto: ilustrasi/Ant)

Menurut Sekar, Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk saat ini sudah bergerak untuk mengusut kasus tersebut. "Sdah pernah dipanggil SWI," katanya."

Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas sebelumnya mengatakan, nasabah selama ini tidak mengetahui IOI tak memiliki izin. Perusahaan memang memiliki izin untuk perdagangan, namun bukan untuk menghimpun dana.

"Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya saat dihubungi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

9 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

10 hari lalu

Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

11 hari lalu

Pemerintah Kirim 3 Surpres ke DPR, Ada Komisioner OJK hingga Calon Dubes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal