OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). (Foto: ilustrasi/Ant)

Menurut Sekar, Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk saat ini sudah bergerak untuk mengusut kasus tersebut. "Sdah pernah dipanggil SWI," katanya."

Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas sebelumnya mengatakan, nasabah selama ini tidak mengetahui IOI tak memiliki izin. Perusahaan memang memiliki izin untuk perdagangan, namun bukan untuk menghimpun dana.

"Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya saat dihubungi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
5 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
6 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
12 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
12 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
21 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
1 bulan lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
1 bulan lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal