OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol). Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4 persen yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.

“Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),” ucap Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4 persen per hari.

“Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja, yang kurang lebih 90 hari,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
17 jam lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
21 jam lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
1 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
1 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal