OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol). Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4 persen yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.

“Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),” ucap Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4 persen per hari.

“Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja, yang kurang lebih 90 hari,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal