OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (freepik)

Terkait aturan baru tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar terus menginformasikan kepada para anggotanya untuk mematuhi batasan besaran bunga yang sudah diatur.

Selain itu, Edi juga mendorong untuk perusahaan pinjol di sektor produktif menerapkan bunga yang lebih rendah. Saat ini, OJK tengah menyiapkan aturan mengenai batasan biaya lainnya.

Menurutnya, penetapan biaya yang ideal diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal maka otoritas atau regulator dapat melakukan intervensi.

Dengan demikian, dapat dipastikan adanya keadilan baik untuk peminjam atau borrower, pemberi pinjaman atau lender, maupun platform pinjol itu sendiri.

“Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya,” kata Edi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
11 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
21 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal