JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum. Ini dilakukan lantaran makin masifnya bank digital dan bank konvensional yang mulai mengembangkan layanan digital agar semakin relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan teknologi informasi perbankan.
“Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi pada skala yang lebih besar,” kata dia dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Mahendra pun meminta bank untuk menjaga keamanan sistem elektroniknya dari serangan siber. Selain itu, juga diimbau memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan setelah terjadi insiden siber.
OJK pada tahun lalu menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PTIB). Dia menjelaskan, regulasi itu untuk penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada bank umum dalam rangka meningkatkan ketahanan serta kematangan operasional bagi bank umum.