OJK Terbitkan Aturan Pembagian Dividen Bank, Ini Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK terbitkan aturan baru soal dividen bank (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank. Dengan begitu, bank dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui POJK ini ingin mengingatkan agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.

“Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).

Dian melanjutkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
11 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
12 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Nasional
14 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal