OJK Terbitkan Aturan Pembagian Dividen Bank, Ini Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK terbitkan aturan baru soal dividen bank (foto: dok iNews)

“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Penerapan tata kelola yang baik, kata Dian, merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.

Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Selain itu, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai. 

Berbagai perubahan tersebut, mendorong OJK untuk meninjau dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum. Tujuannya untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governansi, serta menegakkan disiplin pasar.

Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International Finance Corporation (IFC).

“Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank,” kata Dian.

Secara umum, substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain, yaitu pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan, serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dandissuasive. 

“Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak, agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” ujar Dian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
11 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
12 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Nasional
14 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal