OJK Ungkap Ada 154 Fintech Lending, 1 Perusahaan Batal Terdaftar

Kunthi Fahmar Sandy
OJK mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 154 perusahaan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 154 perusahaan. Jumlah tersebut didata hingga 5 November 2020.

Juru Bicara OJK Sekar Djarot mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.

"Dan terdapat penambahan tiga penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya," kata Sekar di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
22 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
2 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal