OJK Ungkap Ada 154 Fintech Lending, 1 Perusahaan Batal Terdaftar

Kunthi Fahmar Sandy
OJK mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 154 perusahaan. (Foto: Antara)

Selain itu, terdapat satu perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK dan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ucap dia. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
16 jam lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
6 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
14 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal