JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 154 perusahaan. Jumlah tersebut didata hingga 5 November 2020.
Juru Bicara OJK Sekar Djarot mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
"Dan terdapat penambahan tiga penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya," kata Sekar di Jakarta, Selasa (24/11/2020).