Ojol Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Tangguh Yudha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM dalam bentuk Pertalite. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM dalam bentuk Pertalite. Namun, dia tidak bisa memberikan jaminan hal serupa didapatkan untuk taksi online

Maman menuturkan, kewenangan pemberian subsidi BBM untuk taksi online berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada ojol roda dua saja.

"Kalau yang roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua," ucap Maman dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Maman menambahkan, ojol roda dua telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang menjadi perhatian utama Kementerian UMKM. Sementara, nasib taksi online yang mayoritas berplat hitam, masih harus menunggu kejelasan.

"Yang menjadi ranah saya itu adalah ojol. Kenapa ojol? Karena mereka-mereka ini yang masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Jadi, saya mau fokusnya di situ saja," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.722 per Dolar AS

24 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

30 hari lalu

Anggaran Subsidi Energi Naik Jadi Rp272,9 Triliun di RAPBN 2027, ESDM Ungkap Penyebabnya

1 bulan lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal